Polri Apps
banner 728x90

Malu Memiliki Anak Karena Masih Sekolah, Ibu Kandung Tega Buang Bayinya di Semak-Semak

Batam, Owntalk.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penelantaran anak di bawah umur (Pembuangan Bayi). Kedua pelaku merupakan ibu kandung sang bayi dan Abangnya si pelaku. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditelantarkan di semak-semak perumahan Cipta permata dengan di bungkus menggunakan karung beras. 

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis menuturkan, orangtua bayi tersebut berinisial ML (18) bertempat tinggal di perumahan Cipta Permata. Pihaknya berhasil mengungkap kejadian tersebut setelah ada laporan dari seseorang yang hendak membuang sampah dan mendengar suara bayi tersebut. 

“Kita berhasil ungkap kasus pembuangan bayi ini, dan diketahui orangtuanya berinisial ML dan masih duduk dibangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Batam,” ungkapnya pada Rabu (21/09/2022) siang. 

Lanjut Kapolsek, pihaknya tidak hanya mengamankan ibu dari bayi, tetapi juga mengamankan saudara dari ibu si bayi. 

“Kami juga mengamankan abangnya ibu si bayi yang berinisial ME (30), karena abangnya ini ikut terlibat dalam membuang bayi ke semak-semak,” ungkapnya. 

Kapolsek juga menjelaskan, awalnya ML merasa mulas sakit perut dan saat itu juga ML memberitahu kepada ME untuk minta pertolongan. 

“ME menyarankan kepada ML untuk mengoleskan minyak kayu putih dan mengajaknya kerumah sakit, namun ML menolak untuk dibawa ke rumah sakit. Karena tidak tertahankan, ML pergi ke toilet dengan beralasan untuk buang air besar, dan tidak berapa lama ML meminta kepada ME untuk ke toilet. Saat ME hampiri ML ke toilet, ME melihat bayi itu berada di atas kloset Toilet dan ME bertanya. Kemudian ML menjawab tidak tahu soal hal tersebut,” katanya.

Kapolsek menambahkan, ML meminta kepada ME untuk membuang bayi tersebut dan ME menuruti kata ML untuk membuang bayi tersebut menggunakan karung. 

“ML nekat membuang bayi yang tak berdosa ini dikarenakan malu karena masih sekolah,” pungkasnya. 

Atas kejadian ini, Kedua tersangka dikenakan pasal 77 P tentang perlindungan anak atau pasal 308 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.