Polri Apps
banner 728x90

Seorang Warga Menggugat Aturan JHT UU Cipta Kerja ke MK

Berita Terkini
Aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Foto : Google)

Jakarta, Owntalk.co.id – Warga bernama Samiani telah menggugat aturan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Gugatan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Samiani menyebut aturan JHT di UU Cipta Kerja melanggar pasal 28D ayat (1), 28H ayat (3), dan 28 I ayat (2) UUD 1945.

Aturan di JHT Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial nasional yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam hal ini pasal dalam aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, Samiani ingin pasal tersebut mencantumkan ketentuan dan menjamin peserta JHT.

Peserta mendapatkan uang tunai sekaligus saat peserta pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK.

Sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan publik setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan itu menuai kontroversi akibat JHT baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

Setelah desakan publik, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menaker Ida Fauziyah agar merevisi aturan JHT pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.