Karimun, Owntalk.co.id – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun melakukan Operasi Premanisme dan Pungli dengan mengamankan 10 orang tersangka yang terciduk dalam Operasi diwilayah Hukum Polres Karimun, Sabtu (12/06/2021).
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan Operasi Premanisme dan Pungli diwilayah Hukum Polres Karimun dilaksanakan berdasarkan Pasal 26 Perda Kab. Karimun, No 2 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Retribusi Parkir.
Arsyad menuturkan modus Operandi yang mereka lakukan ialah tidak memiliki ijin selaku juru parkir serta memunggut uang parkir tanpa mengunakan karcis
“Untuk identitas tersangka yaitu Inisial, MR, inisial U, Inisial AY, Inisial MY, Inisial U Inisial AP, Inisial YO, Inisial H, Inisial A, dan Inisial UP,” tuturnya
Baca Juga :
- Kapolres Lingga Jelaskan Pelanggaran Briptu Jedri Ade Lasvicka
- Cek Persediaan Sembako Dibulan Puasa, Kapolres : Aman, Tidak Ada Penimbunan
- Cekoki Miras dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Residivis Ini Terancam Meringkuk 15 Tahun Penjara
Arsyad menambahkan untuk barang bukti yang dapat kita sita berupa 1 lembar uang pecahan Rp20.000 , 3 lembar pecahan Rp10.000, 30 lembar pecahan uang Rp2000, 33 lembar pecahan Rp1000, 30 Keping Pecahan Rp1000, dan 20 keping pecahan uang Rp200.
“Perbuatan mereka melanggar Pasal 26 ayat 1,2,3 dan 4 huruf e Perda Kab. Karimun Nomor 2 Tahun 2018,” Tambahnya.
Hal ini dilakukan sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui Polda dan Polres, tindakan ini dilakukan untuk memberantas segala jenis pungutan liar dan membuat Kabupaten Karimun menjadi lebih aman dan tentram (Koko)