Polri Apps
banner 728x90

Polres Tanjung Balai Gelar Konpres Pembunuhan dan Penganiayaan Berat

Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira memimpin secara langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

Konferensi pers tersebut digelar di depan lobi utama Polres Tanjung Balai dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, M. Amir Nasution, Selasa (18/5/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Rapi Pinakri menjelaskan, kejadian ini terjadi di Jalan Asahan Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai tepatnya di depan Vihara Tio Hai Bio.

“Pemicu terjadinya penganiayaan berat adalah karena ketersinggungan akibat suara musik yang terlalu keras,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, berdasarkan kasus ini, Satreskrim Polres Tanjung Balai telah melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku pembunuhan dan penganiayaan berat tersebut adalah AHP alias A (32), NH alias N (20), S alias A (20), dan AR alias R (31).

Baca Juga :

Terhadap tersangka AHP alias A dan AR alias R telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjung Balai. Sedangkan NH alias N dan S alias A masih buron.

Dijelaskannya, kasus pertama tertuang dalam nomor LP/149/V/2021/SPKT.Satreskrim/ResT.Balai/Poldasu tanggal 13 Mei 2021.

Pada kasus ini, korban bernama Hendra Limansyah alias Enda (26) mengalami tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh 3 orang tersangka, yakni AHP alias A, NH alias N, dan S alias A.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka tusuk pada pantat, pinggang, dan sayatan pada tangan.

“Ketiga tersangka melanggar pasal 170 ayat (2) ke 2 subs 351 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” jelasnya.

Kemudian, kasus tersebut tak sampai di situ, rentetan rasa tak senang itu pun berlanjut hingga merenggut nyawa Dandi Irwanda dan Hendri yang mengalami luka berat akibat tusukan pisau sangkur yang dilakukan oleh tersangka AR alias R (31) di lokasi kejadian

Kasus ini, tertuang dengan nomor LP/147/V/2021/SPKT.Satreskrim/ResT.Balai/Poldasu tanggal 13 Mei 2021.

“AR alias R melanggar pasal 338 Subs 354 ayat (1) subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Bolon)