Karimun, Owntalk.co.id – Bupati Karimun Aunur Rapiq mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar dari wilayah Karimun untuk menggunakan GeNose, hal ini disampikan usai Rapat Koordinasi yang digelar di Mapolres Karimun, Selasa (18/05/2021)
Kepada awak media Aunur Rapiq mengatakan, mulai hari ini Rabu 19 Mei 2021 setiap penumpang yang hendak melakukan perjalanan antar kota diwajibkan untuk melakukan test GeNose.
“Untuk sementara pengguna surat kesehatan sebagai syarat perjalanan tidak diberlakukan,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, penerapan GeNose bagi setiap penumpang yang melakukan perjalanana ini diberlakukan mengingat kasus Covid-19 meningkat.
“Sesuai surat edaran Gubernur yang kita terima, setiap penumpang diwajibkan GeNose, karena di Batam dan Tanjung Pinang menggunakan GeNose,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Sadis ART Asal NTT di Batam
- Bidang Hukum PK NTT Batam Berang, Majikan Paksa ART Makan Kotoran Anjing dan Minum Air Kloset
- Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan: Gerindra Akan Kawal Kasus ART Sumba Sampai Tuntas
Aunur Rapiq menambahkan sementara itu bagi Penumpang yang melakukan perjalanan antar pulau dalam Kabupaten Karimun tidak diwajibkan GeNose cukup dengan surat kesehatan.
“Yang ingin melakukan perjalanan ke Batam dan Tanjung Pinang bagi para penumpang dapat mendapatkan GeNose di pelabuhan yang disiapkan oleh Kimia Farma dengan tarif Rp40.000 dan bagi warga karimun yang tidak terlalu penting jangan berangkat,” tambahnya. (*)