Batam, OWntalk.co.id – Saat ini Pemerintahan Kota Batam dihebohkan dengan kabar diciduknya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Rustam Efendi, oleh pihak Kejaksaan Kota Batam, (8/4/2021).
Rustam diamankan atas kasus dugaan melakukan tindakan pungutan liar (pungli), Rustam diketahui telah melakukan praktik korupsi dan pemerasan terhadap sejumlah dealer mobil di Kota Batam.
Baca Juga :
- Diduga Tertipu Modus QRIS CPM, Kantor Hukum Amir Ramadhan Laporkan Dua Terduga Pelaku ke Polresta Barelang
- Kantongi Dukungan 15 Paguyuban Kabupaten/Kota, Mohammad Agung Teibang Percaya Diri Maju sebagai Calon Ketua Umum PK NTT Batam
- Bupati Karimun Apresiasi Sinergi Kejaksaan
Perbuatan Rustam tersebut selain dianggap telah mencoreng Pemerintahan Kota Batam, juga dinilai mengganggu iklim investasi di Kota Batam, di tengah terpuruknya ekonomi dampak dari pandemi Covid-19. (Dodi)

