Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (1/9/2026) pagi.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Karimun, Jalan A Yani, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika hingga barang bukti perkara terorisme dan tindak pidana kepabeanan.
Kepala Kejari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam penyelesaian proses hukum setelah suatu perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kejaksaan tidak hanya bertugas mengeksekusi putusan terhadap terdakwa, tetapi juga memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan benar-benar ditindaklanjuti.
“Suksesnya eksekusi tidak hanya terfokus pada terdakwa semata, tetapi juga terhadap barang bukti yang diputuskan untuk dirampas oleh negara guna dimusnahkan,” ujar Andhy.
Dari total 100 perkara tersebut, sebanyak 95 perkara merupakan tindak pidana umum (pidum), sementara lima perkara lainnya masuk kategori tindak pidana khusus (pidsus).
Perkara narkotika menjadi yang paling dominan dengan 50 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 4.013,64 gram, ganja 152,84 gram, serta pil ekstasi seberat 57,05 gram.
Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari 11 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), tujuh perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), tiga perkara tindak pidana terorisme, serta lima perkara tindak pidana khusus yang berkaitan dengan kepabeanan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih, sementara puluhan unit telepon seluler dihancurkan menggunakan palu.
Sedangkan pakaian dan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Andhy menegaskan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Karimun dalam menuntaskan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak menimbulkan tunggakan.
Ia juga mengapresiasi dukungan dan sinergi berbagai pihak dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Kegiatan ini dapat terwujud berkat kolaborasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan di Karimun yang terjalin baik selama ini,” katanya.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan unsur Pemerintah Kabupaten Karimun, TNI-Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

