Karimun,Owntalk.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus sepanjang Agustus 2026.
Pemusnahan berlangsung Selasa (1/9/2026), dengan barang bukti sabu dan ganja terlebih dahulu dilarutkan menggunakan air mendidih sebelum dibuang melalui kloset. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan Kejaksaan Negeri Karimun.
KBO Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, mengatakan total narkotika yang diamankan dari empat laporan polisi tersebut mencapai sekitar 300 gram sabu dan 14,33 gram ganja.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari empat penindakan,” ujar Jackson.
Empat kasus tersebut terungkap melalui sinergi sejumlah instansi, yakni Bea Cukai, Imigrasi, TNI Angkatan Laut, dan Polres Karimun.
Kasus pertama terjadi di Terminal Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun. Petugas Bea Cukai mengamankan 198,03 gram sabu dan tiga tersangka sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan berikutnya dilakukan TNI AL di atas Kapal Penumpang SB Satria Express yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur Utara. Dari penindakan pada 15 Agustus 2026 itu, petugas mengamankan 46,95 gram sabu dan seorang tersangka.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap kasus di Kecamatan Tebing pada 19 Agustus 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 14,33 gram ganja dan mengamankan seorang tersangka.
Sementara kasus terakhir kembali terjadi di Terminal Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun. Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan sekitar 110 gram sabu dari seorang tersangka.
Dari empat rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Karimun dan tiga di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
“Untuk tersangka semuanya warga Karimun. Tiga di antaranya merupakan residivis,” kata Jackson.
Jackson menjelaskan, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Sebagian disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan pembuktian dalam proses persidangan.
Keenam tersangka saat ini masih menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara mulai dari lima hingga 20 tahun

