Jakarta, Owntalk.co.id – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mulai mengimplementasikan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko versi terbaru.
Sistem ini akan mulai digunakan mulai Juli 2021
Sistem OSS adalah jawaban atas keluhan pengusaha yang tentang proses perizinan yang lama dan mahal, sistem OSS akan segera hadir dengan target mulai digunakan pada Juli 2021. Implementasi itu akan terlebih dulu melalui uji coba dan perbaikan sistem mulai April, Mei, hingga Juni 2021.
Dengan sistem OSS, segala prosedur perizinan berusaha akan semakin mudah. Juga semakin transparansi dan cepat asalkan syarat segala persyaratan harus dipenuhi.
Baca Juga :
- Hari Terakhir Reses, Ketua DPRD Kepri Serap Aspirasi Masyarakat Sei Langkai
- Alfamart Sahabat Posyandu Bersama Zwitsal Gelar Edukasi Pentingnya 1.000 HPK di Kota Batam
- Presiden Minta Polri Hemat Anggaran, Kurangi Seremoni HUT
Manfaat menggunakan OSS
- Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Halaman Selanjutnya…
Prasyarat sebelum mengakses OSS