Jakarta, Owntalk.co.id – Sidang panjang kasus Red Notice Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya kelar.
Napoleon di nyatakan hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irjen Napoleon Bonaparte di vonis hakim 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
Atas putusan itu, Napoleon mengaku akan melakukan banding mencari keadailan untuk dirinya.
Baca Juga :
- Dugaan Kasus Pidana Pemilu dan Pelanggaran Adm Partai Nasdem Lingga Naik Pembahasan Bawaslu RI
- Ombudsman Cek Kesiapan Lebaran Pelabuhan Roro Punggur
- Galeri: Wabup Karimun Safari Ramadhan 1445 H di Mesjid Kami Qauman Gading Sari Kundur
“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga di lecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim, dan mengajukan banding,” kata Napoleon dalam sidang menanggapi vonis hakim.
Namun, selesai persidangan, Napoleon justeru beraksi dengan menunjukkan goyang TikToknya di ruang persidangan itu.
Pengacara memberi penjelasan tentang makna goyang TikTok nya adalah ekspresi dari luapan kekesalan.
“Selama berbulan-bulan kita bersidang, maka fakta sejati telah terungkap sebagaimana pleidoi setebal 843 halaman. Makanya, beliau justru meluapkan sikap tersebut dengan cara sopan, beradab,” kata pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang. (Red)