Jakarta, owntalk.co.id – Djoko Tjandra selaku Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dijebloskan ke Lapas Salemba, Jumat (8/8/2020).
Di sana, ia akan menjalani masa hukum selama dua tahun.
“Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani pidananya sebagai warga binaan,” kata Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Jumat (7/8/2020). Dilansir dari Tempo.co.
Rika mengatakan, Djoko Tjandra sedang isolasi mandiri untuk 14 hari. Ia menjelaskan, masa isolasi ini sekaligus masa pengenalan lingkungan di sel isolasi.
Setelah menjalani isolasi, Djoko ditempatkan bersama napi lainnya di Lapas Salemba.
Sebelumnya, Djoko sempat menghuni Rutan Badan Reserse Kriminal Polri. Ia berasa di sana guna memudahkan pemeriksaan kasus pemalsuan surat jalan. Kasus tersebut turut menyeret Brigadir Jenderal Parasetijo Utomo dan pengacaranya yang berstatus tersangka.
Setelah pemeriksaannya selesai, djoko dipindahkan ke Lapas Salemba.
“Oleh karena itu, selanjutnya Joko Tjandra dikembalikan ke Rutan Salemba,” kata dia.

