Polri Apps
banner 728x90

Catat … Pengusaha atau Pemberi Kerja Wajib Beri Uang Kompensasi Bagi Pekerja Kontrak, Segini Besarannya

Berita Tentang Omnibus aw
Perhitungan Kompensasi untuk PKWT. (owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Ada hal yang menarik dalam UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama hal yang bisa didapatkan para pekerja kontrak saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Sekretaris DPC FSP LEM SPSI Kota Batam, Daniel SH,.MH kepada Owntalk.co.id mengungkapkan salah satu UU Cipta kerja merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lewat Omnibus Law mencakup status pekerja kontrak atau PKWT dan outsourching.

Daniel menyebutkan ada beberapa point penting yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya di cluster Tenagakerjaan, terutama terkait perlindungan pekerja kontrak saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) di akhir.

Dikatakan Daniel, pekerja dengan status kontrak atau PKWT akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK. Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan PKWTT (permanen) lewat skema pesangon.

Berdasarkan Pasal 15 kata dia, Pengusaha atau Pemberi kerja berbadan hukum wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir.

“Sekarang, kalau pekerja kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi,” ungkap Daniel pada Owntalk.co.id, Senin, (1/3/2021).

Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus, demikian bunyi Pasal 15 dalam salinan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.

Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sesudah perpanjangan. Mengenai jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Namun, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Penjelasan Daniel terkait aturan itu tertuang dalam PP 35/2021. Dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak lansung karyawan atau buruh kontrak akan mendapatkan jaminan perlindungan lebih besar dari negara.

Ia melanjutkan, setelah di teken nya PP no 35 Tahun 2021 turunan dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, otomatis hak karyawan kontrak dengan pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap akan sama jika menjadi korban PHK.

Sementara itu, Daniel juga memberikan gambaran hitungan dari kompensasi yang akan diterima oleh PKWT.
“Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan sejumlah ketentuan. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar satu bulan upah,” jelas Daniel

Kemudian PKWT selama satu bulan atau lebih, tapi kurang dari 12 bulan maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Sementara PKWT selama lebih dari 12 bulan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Baca Halaman Selanjutnya …
Upah sebagai dasar perhitungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *