Polri Apps
banner 728x90

Soal Pesangon, Isi Surat Disnaker Ini Tak di Indahkan PT Sumber Sarana Elektrindo

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Berdasarkan pengaduan salah satu karyawan PT Sumber Sarana Elektrindo (SSE) pada tanggal 11 Januari lalu atas nama Ramli, yang ditolak perusahaan saat meminta dipensiunkan diusia 58 tahun, pihak mediator Dinas Tenaga Kerja kota Batam pun melayangkan surat Anjuran kepada manajemen PT SSE, Selasa (19/1).

Adanya surat anjuran dari Disnaker kota Batam ini, dikarenakan kedua belah pihak, antara Karyawan (Ramli) dan Perusahaan tidak menemui kesepakatan yang dimediasi oleh pihak Disnaker.

“Pihak perusahaan tetap tidak mau pensiunkan saya, dan menyuruh mengundurkan diri kalau sudah tidak sanggup bekerja. Kata Pihak Mediator dari Disnaker, nanti dikasih surat anjuran ke perusahaan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” Kata Ramli.

Ada 2 poin penting yang menjadi bahan anjuran disnaker Kota Batam kepada PT Sumber Sarana Elektrindo.

Berikut ini, 2 poin anjuran Disnaker kota Batam ke PT SSE :

  1. Agar pengusaha PT. Sumber Sarana Elektrindo membayarkan kepada pekerja Ramli R.
    hak-hak sebagai berikut :
  • Uang pesangon 9 X 4,820.000 X 2. = 86.760.000
  • Uang penghargaan masa kerja 1: 4 X 4,820.000 =19,280.000.
  • Uang penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan :15% X Rp. 106.040.000 = Rp. 15.906,000.
  • 86,760.000 – 19,820.000 – 15,906.000
    Total =. Rp. 121,946.000.
  1. Ágar pengusaha PT. Sumber Sarana Elektrindo dan pekerja Ramli R. memberikan
    jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10. (sepuluh)hari kerja setelah menerima surat ini.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, pihak PT SSE tidak membalas surat ataupun memberikan jawaban atas anjuran dari Disnaker tersebut.

“Kewenangan dan sikap Disnaker dalam hal ini hanya sampai pada surat anjuran saja. Selanjutnya silahkan ke silahkan bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjungpinang, kalau belum ada kesepakatan,” Jawab Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Batam, Hendra Gunadi, saat ditemui di kantor Disnaker beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ramli merasa sangat kecewa atas tindakan perusahaan yang tidak sedikitpun menghargai Disnaker Kota Batam.

“Sangat disayangkan, surat anjuran Disnaker Kota Batam aja tidak dihiraukan. Padahal dalam surat anjuran tersebut, tembusannya ke Walikota dan Wakil Walikota Batam loh,” Ungkapnya.

Ramli menjelaskan, beberapa kali pertemuan di kantor dan yg terakhir mediasi di Disnaker, ia selalu mengatakan bahwa kondisi kesehatannya benar-benar memprihatinkan, bahkan dalam setahun terakhir dirinya sering sekali MC, besar kemungkinan karyawan yang paling banyak MC adalah dirinya.

“Kondisi penglihatan saya juga sangat memprihatinkan. Sebagai seorang keamanan dengan kondisi penglihatan yang sangat buruk itu justru beresiko. Dgn usia saya yang sudah masuk kategori usia pensiun dikuatkan dengan kondisi kesehatan saya yang sangat memprihatinkan, tentunya memang sudah sangat tidak layak bekerja apalagi sebagai seorang keamanan. Seharusnya perusahaan bisa mempertimbangkan ini,” Jelasnya.

Saat ini, Ramli mengaku masih bekerja seperti biasanya, sambil mempersiapkan berkas pengaduan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjungpinang.

(Amo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *