Batam, Owntalk.co.id – Polemik pelanggaran kode etik penjurubahasaan isyarat yang terjadi pada tayangan siaran langsung Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam 2020 di Batam TVpada Rabu, (25/11) lalu masih berlanjut.
Diawali dari postingan di akun instagram Rezki Achyana, seorang aktivis pegiat isu disabilitas, menyampaikan berbagai pelanggaran penjurubahasaan isyarat, yang kemudian turut mendapat kecaman dari berbagai komunitas Tuli Indonesia.
Kecaman datang dari Gerakan Kesejahteraan Tuli Indonesia (Gerkatin) Kepulauan Riau, Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ),dan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo).
Berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan diantaranya penjurubahasaan menggunakan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) yang tidak menjunjung budaya Tuli, dilanjutkan dengan tidak menjurubahasakan seluruh informasi yang disampaikan moderator maupun paslon, hingga penggunaan masker yang menutupi ekspresi wajah, dan kesalahan penggunaan pakaian yang seharusnya mengenakan setelan gelap polos.
Seluruh kode etik penjurubahasaan isyarat ini diatur dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang disahkan oleh PBB, dan dituangkan dalam UU No. 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Peraturan ini diperkuat juga dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,dalam hal pemenuhan aksesibilitas Juru Bahasa Isyarat bagi penyandang disabilitas rungu.
Laporan pelanggaran kode etik penjurubahasaanisyaratini dilaporkan oleh Juniati Effendi, Ketua Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ) Indonesia, kepada Ariani, Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Indonesia, yang menangani penyandang disabilitas dalam pemilu.
Laporan disampaikan pada hari Rabu, 25 November 2020 malam, setelah pelaksanaan Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam 2020. Laporan dari PPUA Pusat kemudian dikoordinasikan kepada Fachrizal, Ketua PPUA Kepulauan Riau.
Dari laporan tersebut, Fachrizal angkat suara bahwa selama persiapan dan pelaksanaan Debat Calon Walikota Batam ini, KPUD Batam dan KPUD Provinsi Kepri tidak melibatkan PPUA dalam mempersiapkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
“Tidak ada koordinasi kerja yang dilakukan oleh KPUD Batam dan KPUD Kepri dengan PPUA Kepri dalam pelaksanaan debat ini.Pemilihan Juru Bahasa Isyarat yang tidak kompeten tersebut juga tidak melalui sepengetahuan saya, dan pelaksanaan acara ini tidak melibatkan penyandang disabilitas dalam menentukan hak aksesnya.”Ujar Fachrizal, saat dihubungi via telpon, pada Kamis (26/11) siang.
Kepada Owntalk.co.id, Fachrizal mengecam keras tindakkan penyelenggara yang mengabaikan hak-hak para disabilitas untuk mendapatkan informasi mengenai visi misi dan program kerja calon walikota dan wakil walikota Batam.
” Kami berharap siapapun penyelenggara dalam acara debat tersebut dapat memberikan klarifikasi atas tindakkan ini. Ini merupakan hak kami sebagai penyandang disabilitas yang harusnya juga berhak mendapatkan informasi mengenai visi misi dan program kerja calon walikota dan wakil walikota Batam kedepan.” tutup dia. (Ack)