Selain itu katanya, Kejaksaan Negeri Karimun siap kawal bantuan Covid-19. Jika ada yang menyimpang akan ditindak tegas.
“Sesuai instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) , untuk melakukan pengawalan secara ketat di wilayah tugas masing-masing,” tambah dia.
Terkait dengan penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi apalagi yang berhubungan dengan kedaruratan Covid-19 dia menyatakan, tindakan tegas yang akan dilakukan adalah dengan menjerat oknum pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman maksimal.
Gowes Bareng Danlanal Dapat Respon Positif Wartawan
“Jika melakukan tindak pidana korupsi saat sedang ada musibah seperti ini, bukan lagi hukuman biasa, bisa-bisa hukuman berat dan maksimal,” ujarnya.
Ditengah wabah covid 19 yang belum juga ada kabar baiknya, melalui ketua FWKK mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga jarak, menggunakan masker hingga tetap memperhatikan protokol kesehatan.
” Harapan kita semua, semoga wabah ini segera hilang dan kita dapat beraktivitas normal seperti sediakala.” tutup dia. (Koko)