“Jadi untuk kasus penggunaan narkoba, kami akan langsung pecat apabila PNS yang bersangkutan adalah pengedar,” ujar dia di Komisi II DPR RI Jakarta, Kamis 19 November kemarin.
Namun apabila ASN tersebut hanya sebagai pengguna pihaknya akan melakukan rehabilitasi. Menurut Tjahjo, setiap bulan banyak juga ASN yang terlibat narkoba dan radikalisme.
“Untuk PNS yang terpapar radikalisme kami akan me-non-job-kan yang bersangkutan kemudian melakukan pembinaan. Apabila ada yang terbukti melakukan tindak terorisme kita akan melakukan pemecatan,” kata dia.
Selain itu banyak juga masalah indisipliner yang dilakukan PNS, bukan cuma yang berkekuatan hukum saja. Seperti pegawai wanita yang memiliki suami lebih dari satu.
“Bahkan ada juga yang terindikasi LGBT,” kata dia. ***

