Karena Pilgub, Walikota Tanjung Pinang Terancam Pidana

berita terkini batam
Rahma, Wali Kota Tanjungpinang diduga lakukan tindak pidana pilkada dengan kampanye menyalahgunakan kewenangannya.(Foto: Owntalk)

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini menjelaskan, sesuai dengan dengan Peraturan Bersama Nomor 5, 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa pada

Pasal 20 Ayat 2 dan 5, dijelaskan bahwa pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan.

banner 728x90

“Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap penyidikan,” kata Zaini seperti yang diberitakan Suryakepri.com

Disampaikannya, ada pun Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *