Batam, Owntalk.co.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Tanjungpinang telah menggelar pembahasan tahap kedua kepada walikota Tanjungpinang dan menemukan unsur tindak pidana.
Dilansir dari suryakepri.com, Rahma melakukan tindak pidana penyalahgunakan wewenangnya untuk berkampanye “berpolitik praktis” untuk pasangan calon gubernur tertentu.
Pembahasan itu dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu di kantornya di kawasan Bintan Center, Tanjungpinang, Senin (9/11/2020).
Sentra Gakkumdu Tanjungpinang yang tergabung unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyakini bahwa kegiatan bagi-bagi masker yang dilakukan Rahma mengandung unsur pidana.