Polri Apps
banner 728x90

Karena Pilgub, Walikota Tanjung Pinang Terancam Pidana

berita terkini batam
Rahma, Wali Kota Tanjungpinang diduga lakukan tindak pidana pilkada dengan kampanye menyalahgunakan kewenangannya.(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Tanjungpinang telah menggelar pembahasan tahap kedua kepada walikota Tanjungpinang dan menemukan unsur tindak pidana.

Dilansir dari suryakepri.com, Rahma melakukan tindak pidana penyalahgunakan wewenangnya untuk berkampanye “berpolitik praktis” untuk pasangan calon gubernur tertentu.

Pembahasan itu dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu di kantornya di kawasan Bintan Center, Tanjungpinang, Senin (9/11/2020).

Sentra Gakkumdu Tanjungpinang yang tergabung unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyakini bahwa kegiatan bagi-bagi masker yang dilakukan Rahma mengandung unsur pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *