Batam  

BP Batam Ingatkan Warga, Jangan Asal Beli Kavling Sebelum Cek Status Lahannya

Batam, Owntalk.co.id – Masyarakat Kota Batam diimbau lebih berhati-hati sebelum membeli maupun menempati hunian di atas lahan kavling. Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta calon pembeli memastikan terlebih dahulu status, peruntukan, serta legalitas lahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Imbauan tersebut disampaikan BP Batam menyusul penertiban delapan rumah yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan kepada PT Jeni Prima Putra (JPP) di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sagulung, Kamis (17/9/2026).

banner 728x90

Penertiban dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, dan Polri sebagai bagian dari penataan kawasan serta pengendalian pemanfaatan lahan.

BP Batam menegaskan bahwa masyarakat perlu memastikan informasi mengenai lahan sebelum melakukan transaksi maupun membangun hunian. Hal ini penting agar masyarakat tidak membeli atau menempati lahan yang status dan peruntukannya tidak sesuai.

Dalam proses penertiban di Mangsang, pemerintah menyebut langkah administratif telah dilakukan sebelumnya. Surat Peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga Surat Penertiban telah diterbitkan sejak Mei 2025. Upaya dialogis dan penawaran sagu hati juga telah dilakukan oleh pihak penerima alokasi lahan.

Kepala Subdirektorat Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana, mengatakan penataan kawasan tidak hanya menyangkut pemanfaatan lahan, tetapi juga membutuhkan komunikasi dengan masyarakat.

Menurutnya, pemahaman mengenai peruntukan lahan menjadi hal penting agar pemanfaatan lahan di Batam dapat berjalan sesuai ketentuan.

BP Batam kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli kavling hanya berdasarkan informasi dari penjual, tetapi terlebih dahulu memastikan status dan peruntukan lahannya melalui informasi resmi.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung ke kantor BP Batam atau menghubungi layanan KSB di nomor +62 811-7704-771 sebelum membeli ataupun menempati hunian kavling.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan terkait pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *