Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini menjelaskan, sesuai dengan dengan Peraturan Bersama Nomor 5, 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa pada
Pasal 20 Ayat 2 dan 5, dijelaskan bahwa pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan.
“Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap penyidikan,” kata Zaini seperti yang diberitakan Suryakepri.com
Disampaikannya, ada pun Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
