Polri Apps
banner 728x90

Rusak Hutan Lindung Jadi Kavling, Komisaris PT PMB Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Tersangka kasus perambahan dan perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, yang di duga dilakukan oleh Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) di Vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam selama 5 tahun 6 bulan dengan denda sebanyak 1 Miliar karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kerusakan lingkungan, Rabu (21/10).

Yazid Nurhuda selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana memaparkan, pihaknya menerima aduan perihal kasus perusakan hutan lindung Sei Hulu Lanjai di Kota Batam secara ilegal untuk kawasan perumahan.

“Perusakan kawasan hutan lindung ini mendapat perhatian Komisi IV DPR RI. Pada Bulan Februari 2020, Ketua Komisi IV DPR, Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan. Saat kunjungan tersebut, ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat,” jelasnya.

Lanjut Yazid, Di lokasi tersebut tim menangkap pelaku berinisial Z, selain itu penyidik Ditjen Gakkum KLHK juga mengamankan barang bukti berupa 8 dump truck, 1 buldozer, dan 3 excavator di lokasi. 

“Dilokasi tersebut kami berhasil mengakap satu orang tersangka berinisial Z beserta barang Buktinya,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang, menuturkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang dilakukan melalui daring pada tanggal 6 Oktober 2020, menuntut Z dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 3 miliar subsider 8 bulan kurungan.

“Sebelumnya, Majelis hakim melakukan penundaan persidangan selama satu minggu dikarenakan terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa kegiatan perambahan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian mangrove di kawasan hutan lindung, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa dan menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan pertama,” Tutupnya. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *