Polri Apps
banner 728x90

Ketahuan Dukung Kandidat Paslon, Oknum PPS Muka Kuning Mengundurkan Diri

berita terkini batam
MAK, pertama dari kanan,Oknum PPS yang terlibat dalam pendukungan paslon kandidat. (Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Paska kedapatan dan telah mengaku mendukung salah satu Paslon Walikota dan Gubernur, Akhirnya oknum Penyelenggara Pemungut Suara (PPS) berinisial MAK mengundurkan diri.

PPS yang bertugas di Muka Kuning itu memasukkan surat pengunduran diri sebelum KPU melakukan pemeriksaan.

“ Seharusnya yang bersangkutan diperiksa Pada Sabtu, (10/10) kemarin, namun yang bersangkutan telah lebih dulu menyampaikan surat pengunduran dirinya,” sebut ketua KPU Batam Herrigen seperti dikutip dari Posmetro.co

Setelah mengundurkan diri, Herrigen menyebutkan pihaknya telah memberhentikan oknum PPS tersebut. Namun, dia juga menyebutkan bahwa tak adalagi langkah lain yang diambil setelah pengunduran diri tersebut.

“Karena sudah mengundurkan diri, kami mengeluarkan surat penghentiannya dari PPS. Dan prosesnya kami hentikan, karena dia sudah mengundurkan diri. Kami memberhentikan dia. Berarti prosesnya sudah tidak lagi,” kata Herrigen

Sementara itu Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan mengatakan akan menindak lanjuti temuan tersebut, terkait dia (MAK) memundurkan diri proses akan tetap di lanjutkan.

“Terkait dengan memundurkan diri atau tidak, ketika sudah menjadi temuan maka kita akan tetap lanjutkan dan terkait dengan temuan tersebut sudah kita rekomendasi ke KPU”, ujarnya. Senin (12/10).

Bosar juga menyebut keputusan ada di tangan KPU, karna itu menyangkut dengan lembaga KPU.

“Karna itu menyangkut dengan Lembaga KPU, maka nanti yang memutuskan untuk pemecatan itu adalah KPU, atau yang memberikan sanksi itu, itu kembali ke KPU , yang penting kita dari sini sudah membuat surat penerusan ke KPU agar menindak lanjuti temuan kita sesuai Undang Undang yang berlaku, ujarnya.

Lanjutnya, Proses akan tetap di jalankan menurut peraturan yang ada di KPU, ketika ada yang melanggar tetap harus di berikan sanksi yang tegas.

“Jika seseorang telah melanggar kode etik maka dia tidak bisa lagi menjadi penyelenggara, sampai peraturan itu diubah untuk itu, sampai hari ini peraturannya masih seperti itu”, tutupnya. (Unyil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *