Polri Apps
banner 728x90

Warga yang Tak Patuh Prokes di Denda Rp. 250 Ribu

berita terkini batam
Ilustrasi penggunaan protokol kesehatan. (Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi meneken Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.

“Aturan ini sebagai usaha meningkatkan disiplin kita dalam menekan penyebaran covid-19,” ucap Rudi, Selasa (1/9/2020).

Dalam perwako ini, juga disebutkan perihal adanya sanksi. Adapun rinciannya, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan
fasilitas umum yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bagi perorangan, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum
atau area publik) selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, yakni teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu.

Sanksi penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

Sanksi pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.
Denda administratif disetorkan/transfer ke Kas Daerah.
Dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas, maka pembayaran tersebut disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam
pada hari kerja berikutnya.

Dalam pelaksanaan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpol PP melibatkan SKPD, TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *