Jakarta, owntalk.co.id – Penutupan selama sepekan diberlakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sembilan pegawainya dinyatakan reaktif Virus Corona berdasarkan rapid test.
“PN Jakarta Pusat melaksanakan WFH/lockdown berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 selama 7 hari terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020,” jelas Bamvang Nurcahyono selaku Humas PN Jakarta Pusat pada wartawan, Selasa (25/8/2020). Melansir dari CNN Indonesia.
Bambang mengatakan, PN Jakarta Pusat akan terus melayani kebutuhan pelayanan yang mendesak. Seperti untuk persidangan yang harus segera diselesaikan.
“Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama 1 minggu ke depan. Kecuali perkara yang sangat mendesak yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, hari ini, kesembilan pegawai yang dinyatakan reaktif akan menjalani swab tes.
“Saat ini hari Selasa, 25 Agustus tengah dilakukan swab test lanjutan dari rapid test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 24 Agustus terhadap beberapa rekan Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang hasil rapid test-nya ada 9 orang reaktif,” jelasnya.