Polri Apps
banner 728x90

Ada 1 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Bandung

berita terkini batam
ilustrasi penanaman ganja di dalam hutan. (foto: owntalk)

Bandung, owntalk.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap adanya ladang ganja di lahan seluas 1 hektare di tengah lembah perkebunan Bukit Tunggul, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Tanaman ganja tersebut ditemukan ditanam di media tanah dan polybag berwarna hitam. Posisinya disebar di tujuh lokasi berjarak ratusan meter di antara pepohonan seperti pisang, sayuran, dan tanaman keras lainnya.

Dari lahan seluas 1 hektare milik PTPN tersebut, ribuan batang tanaman ganja berukuran kecil yang baru ditanam selama 3 minggu diamankan pihak kepolisian berikut pelakunya.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yoris Marzuki menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua pelaku pengedar ganja di wilayah Kota Cimahi.

“Setelah mengamankan dua pelaku awal kami langsung melakukan pengembangan. Akhirnya didapat tiga pelaku lainnya dan lokasi ladang ganja ini,” ungkap Yoris saat ditemui, Minggu (12/7/2020).

Ke lima pelaku yakni YN, A, M, C, dan D tersebut memiliki peran yang berbeda. Empat pelaku menjadi pengedar dan seorang pelaku menjadi penanam dan penjaga ladang ganja.

“Pelaku yang menanam dan menjaga ladang ganja ini sengaja membuat gubug untuk dia beristirahat karena siang dan malam standby di lokasi tersebut. Empat pelaku lainnya jadi pengedar. Saat diamankan, kecurigaan kita itu karena ada ganja basah juga yang diedarkan, kalau ganja basah pasti dari wilayah lokal,” bebernya.

Setiap panen dalam jangka waktu tiga bulan, para pelaku bisa mengantongi 40 ganja dengan ukuran 1 meter. Setiap kilogram daun ganja yang dikeringkan terdiri dari 20 batang ganja. Penanaman ganja tersebut sudah berjalan selama 1 tahun.

“Kalau dirata-ratakan, mereka setiap tiga bulannya panen 40 kilogram. Atau 800 batang ganja tapi bisa juga lebih tergantung ukurannya. Per kilogram ganja harganya Rp 6 juta, jadi total sekali panen Rp 240 juta,” terangnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paking singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Para pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun atas perbuatannya,” tandasnya. (sumber: detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *