Polri Apps
banner 728x90
Natuna  

Jelang Pilgub Natuna, Kasus HC Tak Kunjung Terang di Kejaksaan Tinggi

berita terkini batam
Kantor Bupati Natuan, Kepulauan Riau (foto: owntalk)

Tanjungpinang, owntalk.co.id – Pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Natuna semakin mendekat, Jika tak ada kendala, Kementrian Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa Pemilihan tetap digelar pada Desember tahun ini.

Salah satu nama yang mencuat akan mengikuti kompetisi demokrasi ini adalah HC politisi Golkar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri.

Namun, Nama dia bersama empat tersangka lainnya sebelumnya telah ditetapkan Kejati Kepri sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna dengan kerugian negara sekitar Rp 7,7 miliar.

Sejumlah pihak menyebutkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, hingga kini HC masih berstatus sebagai anggota DPRD Aktif di Provinsi Kepri.

” kasus nya sudah diumumkan merugikan negara sebesar 7,7 Miliar. namun hingga kini HC dan Empat orang lainnya masih bebas dan HC sendiri masih berstatus sebagai anggota Dewan,” kata salah satu sumber owntalk.co.id

Sumber menyebutkan, bahwa kasus tersebut sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Tinggi Kepri selama bertahun-tahun dan tak ada kejelasan hingga hari ini.

” Kalau tidak salah sudah 3 tahun bergulir, namun kasusnya redup tak ada kelanjutan dari kejaksaan.” Sebut dia

Dia berharap agar penegakkan hukum di Kepri tidak pandang bulu dan tajam ke bawah. ” Semua sama di mata hukum, proses dugaan korupsi itu harus dituntaskan agar tak menimbulkan fitnah untuk penegak hukum kita,” sebut dia

masih dari sumber yang sama menyebutkan, Proses peradilan Hukum untuk HC juga sangat diperlukan. selain untuk masyarakat juga terhadap HC sendiri untuk mendapatkan kepastian statusnya saat ini yang tak kunjung jelas.

” Jika dia mau melangkah dalam karir politiknya kedepan, Kejaksaan harus memperjelas proses hukumnya. agar HC mendapatkan keputusan incraht dan tak adalagi suara sumbang dalam proses politiknya.” tutup dia. (Leuwalang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *