Polri Apps
banner 728x90

Tak Kunjung di Limpahkan, 9 Tersangka Kasus Korupsi di Natuna Jalan di Tempat ?

berita terkini batam
Ilustrasi semangat bersama memerangi korupsi di Indonesia. (foto: owntalk)

Tanjung Pinang, Owntalk.co.id – Sekitar 9 orang tersangka kasus korupsi di Kepri sepertinya masih belum dilimpahkan kejaksaan tinggi Kepri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diadili hingga saat ini. Minggu, (31/5/2020)

Kesembilan kasus korupsi tersebut antara lain, 5 tersangka dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna dengan kerugian negara sebesar Rp.7,7 Miliar yang berasal dari APBD Natuna tahun 2011 – 2015.

Mereka yang diduga terlibat diantaranya adalah Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Syamsurizon, Mantan Sekertaris DPRD Natuna Makmur serta Mantan Ketua DPRD Kabupaten Natuna Hadi Candra.

Dua tersangka lain, yakni Korupsi penyalahgunaan wewenang IUPK-OP ijin tambang bauksit di ESDM dan DPMPTSP Kepri dengan total kerugian Rp. 30 Miliar.

Kemudian 2 tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium SMA di dinas pendidikan propinsi Kepri dengan total kerugian Rp.777 Juta.

Kesembilan tersangka tindak pidana korupsi tersebut masih bebas berkeliaran walaupun sudah ditetapkan jadi tersangka oleh kejaksaan tinggi Kepri.

Begitu juga berkas kasus mereka pun sampai saat ini masih belum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kepri.

Seandainya Penegak hukum kita memperlakukan setiap tersangka sama di mata hukum, masyarakat pun tentu tidak bertanya-tanya, kenapa kasus korupsi milyaran rupiah tidak ditangani secara cepat, seperti kasus maling ayam? (Leuwalang/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *