Polri Apps
banner 728x90

Masjid Agung Lakukan Shalat Jumat Perdana di Tengah Pandemi

berita terkini batam
Foto Saat Jaga Jarak Syaf Shalat Jumat di Masjid Agung Batam.(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Masjid Agung Batam Center menggelar Shalat Jumat berjamaah perdana di tengah pandemi corona virus disease (Covid-19). Para jamaah dihimbau untuk melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Shalat Jumat berjamaah akan dilaksanakan sebagaimana biasanya. Namun, kali ini semua jamaah harus melaksanakan protokol kesehatan sebagai salah satu upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona, ungkap Ketua Pengurus Masjid Agung Batam Center, Firmansyah.

“Hari ini Shalat Jumat berjamaah akan kembali dilaksanakan, setelah beberapa Minggu terakhir sempat tidak kita laksanakan karena pandemi Covid-19,” kata Firmansyah, Jumat (29/05/2020).

Pengurus sudah mengatur sebaik mungkin agar para jamaah mengikuti protokol kesehatan yang ada. Mulai dari mengatur jarak shaf shalat, jarak tempat wudhu, pemeriksaan suhu tubuh jamaah dan protokol kesehatan lainnya.

Karena itu pihaknya mengajak kepada para jamaah untuk sama-sama melaksanakan imbauan tersebut. Termasuk juga saat masuk dan ke luar masjid, diharapkan bisa tertib dan tidak berdesakan serra tetap menjaga jarak antara jamaah satu dengan jamaah lainnya.

Sebelumnya WaliKota Batam, Muhammad Rudi menginzinkan seluruh kegiatan di rumah ibadah khususnya untuk di masjid dan musholla. Tak hanya kegiatan salat berjamaah tapi kegiatan lainnya seperti pengajian, baca Yassin dan kegiatan keagamaan lainnya akan diizinkan kembali.

“Kita akan izinkan semua kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yang penting protokol kesehatan harus dijalankan,” kata Rudi.

Karena itu dibutuhkan surat pernyataan dari setiap pengurus masjid atau dewan masjid dengan pengetahuan perangkat RT/RW. Hal itu sebagai salah satu bentuk tanggungjawab jawab bersama bahwa protokol kesehatan bisa dijalankan saat melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Rudi juga menegaskan surat pernyataan tersebut tak hanya untuk pengurus rumah ibadah saja, tapi juga berlaku bagi pengelola mal dan pusat keramaian lainnya. Kebijakan tersebut harus dilaksanakan tidak lain adalah untuk kebaikan bersama mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kota Batam.

“Jadi tujuannya itu, supaya ada tanggung jawab bersama. Karena kami tak bisa kalau harus mengkontrol semuanya,” kata Rudi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *