Polri Apps
banner 728x90

Luffman Lagi…Luffman Lagi, Rokok Ilegal Paling Legendaris

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi melalui Kasat Reskrim, Kompol Andri akhirnya merilis hasil pemeriksaan sementara dari penangkapan Tim patroli Sea Rider KP Yudistira – 8003 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang dilimpahkan ke Polresta Barelang. Sabtu, (11/4/2020). 

Dalam rilisnya, pihak Polresta Barelang menyebut telah menetapkan Ju sebagai tersangka kepemilikan rokok dengan merek Luffman sebanyak 1300 Dus. 

Dalam rilis itu, Ju ditangkap oleh petugas saat sedang memuat rokok tersebut yang didapati tidak di temukan atau di cantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No.36 Thn 2009 Tentang kesehatan. 

Atas kegiatan itu, Ju dikatakan dapat terancam Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Rilis tersebut juga menyebutkan bahwa rokok tersebut masuk ke Batam melalui Singapura. di Batam,  1300 rokok itu diturunkan di Jembatan 4 Barelang, lalu dibawa ke rumah Ju di Tiban dan bawa lagi ke Pelabuhan tikus Punggur untuk diselundupkan kembali ke kijang – Riau. 

Ju dalam pengakuannya menyebutkan rokok tersebut dipesannya melalui Mr L, dan belum membayar rokok tersebut. Perjanjiannya, rokok itu akan dibayar setelah laku terjual. 

Polisi tak menjelaskan siapa pemilik speedboat dan mobil box yang mengangkut rokok-rokok tersebut. 

Sejatinya, gelar konfrensi Pers dilakukan pada Sabtu, (9/4/2020) pukul 11:00 WIB. Karena alasan physical distancing, gelar itu batal dilakukan dan owntalk.co.id hanya menerima rilis dari Polresta Barelang.

Rokok Luffman sudah kerap tertangkap karena memasok rokok tanpa cukai di kawasan Kepulaun Riau dan Riau Daratan. Kiprahnya sudah melegenda dikenal sebagai rokok ilegal paling banyak menyebar hingga ke daerah-daerah Sumatera. 

Mustahil Ju hanya sebagai pemain tunggal dalam bisnis ini, selain itu, alur rilis yang menceritakan barang tersebut dibawa dari Singapura ke Jembatan 4 Barelang dan ke Tiban lalu dimuat kembali ke Pelabuhan untuk dibawa dan dipasarkan di Kijang menjadi mustahil karena terlalu banyak memakan biaya. Selain itu, penyelundup biasanya melakukan ship to ship ditengah laut. 

Polisi juga tak menjelaskan apakah rokok tersebut dilengkapi pita cukai atau tidak, atau Ju hanya tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang mengakibatkan dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Selain itu, polisi belum mengumumkan kepemilikan Speedboat dan 6 unit mobil box yang mengangkut rokok-rokok ilegal tersebut. 

Apakah Ju bekerja sendiri, atau Ju hanya pasang badan untuk bosnya ?

owntalk.co.id akan terus menginvestigasi berita ini agar pembaca setia dapat tercerahkan. (Leuwalang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *