
Batam, owntalk.co.id – Meski telah ada instruksi Presiden Jokowi agar leasing dan pembiayaan bank lainnya untuk satu tahun memberikan penangguhan pembayaran kepada nasabah. Namun, praktek dilapangan kebijakkan tersebut belum dapat direalisasikan oleh bank dan perusahaan pembiayaan lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Juanda, Pengamat Kebijakkan Publik dikota Batam. Menurutnya, Paska pernyataan itu disampaikan oleh Presiden, belum ada satupun perusahaan pembiayaan dan Bank yang melanjutkan instruksi presiden.
“ Kebijakkan itu belum direalisasikan oleh pihak perusahaan pembiayaan, meskipun mereka dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata dia pada owntalk.co.id
Pernyataan presiden itu kata dia, seperti angin sejuk ditengah masyarakat ditengah kondisi perekonomian yang lesu dihantam Corona.
“ Apalagi masyarakat dirumahkan untuk menghindari pemutusan mata rantai ini, kebijakkan ini harus diikuti oleh perusahaan pembiayaan,” kata dia
Juanda menjelaskan, tak hanya menolak penangguhan pembayaran, hingga hari ini dilapangan masih ditemukan adanya depcoleptor yang masih menagih keterlambatan pembayaran nasabah. (Ack)

