
Batam, owntalk.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam diketahui salah dalam menuliskan tahun dalam surat berita acara penggagalan Bakal Calon Walikota Jalur Independen.
Surat tersebut dikirimkan KPU dan diterima oleh Pasangan Zukriyansah dan Anita bernomor : 23/PP.02.2-BA/KPU/ll/2019.
Dalam keterangannya, KPU mengatakan bahwa penggagalan Pasangan Zukriyansah dan Anita di sebab kan Pasangan Independen ini saat menyerahkan formulir B.1.1 KWK tidak tidak menyerahkan salinannya.
Sementara itu, pihak Zukriyansah menyayangkan vonis penggagalan yang dilakukan oleh KPU Batam. Ia menilai bahwa Penolakkan KPU Batam terhadap berkas yang diajukan nya adalah langkah yang gegabah.
“ Peristiwa penolakan KPU Batam atas berkas kami adalah langkah yang sangat gegabah,” Kata Zukriyansah pada owntalk.co.id
Atas peristiwa tersebut, Zukriyansah akan melaporkan KPU Batam ke Bawaslu Batam, DKPP Pusat dan Kepolisian sebagai tindak pidana. (Ack)

