Ini Tempat dan Syarat Mengurus Registrasi Ulang Pemilik Kartu BBM

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam melakukan registrasi ulang kartu BBM atau Fuel Card Brizzi. Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau mengatakan dari 15.106 Fuel Card BRIZZI yang ada, baru teregistrasi ulang sebanyak 791 kartu.

“Sampai hari ini baru 791 penerima fuel card yang meregistrasi ulang kartunya,” kata Gustian di Batam Centre, Selasa (7/1).

Ia menjelaskan, Fuel Card Brizzi adalah produk kerja sama Pemerintah Kota Batam dengan Pertamina dan BRI. Sebagai tindak lanjut Perwako nomor 018 tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Batam.

“Dari hasil pengembangan perkara penimbunan BBM yang kita amankan kemarin, diketahui bahwa ada pemilik kendaraan yang punya banyak fuel card. Karena itu perlu ditata dan diregistrasi ulang kartu BBM ini,” ujarnya.

Menurut Gustian, proses registrasi ulang sudah berlangsung sejak 23 Desember 2019 lalu. Dan dijadwalkan berakhir pada 17 Januari mendatang.

Ada beberapa lokasi yang disiapkan untuk pendaftaran ulang fuel card Brizzi. Yaitu Kantor Disperindag di Batam Centre, SPBU Top 100 Batuaji, dan SPBU Tiban 2 Sekupang.

Adapun syarat untuk registrasi ulang adalah satu kartu untuk satu kendaraan, sesuai surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pemilik kendaraan juga perlu melampirkan kartu uji kir. Serta akan dilakukan pengecekan dan pengambilan foto kendaraan, nomor polisi kendaraan, dan jumlah roda kendaraan. Hal ini sesuai dengan aturan di Perwako 018/2014.

“Semoga langkah ini efektif untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Exit mobile version