Polri Apps
banner 728x90

KPK Intai Cukai, Sinergi Patroli Laut KPPBC TMP C Tembilahan Tangkap Rokok Ilegal Merk Luffman Senilai 2 Miliar

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Saat ini diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengawasi pemanfaatan terhadap rokok non cukai yang beberapa waktu lalu telah dihentikan oleh pemerintah. KPK diketahui telah memeriksa sejumlah nama untuk memastikan selama penerapan fasilitas non cukai tak ada pelanggaran hukum yang terjadi. 

Saat gencar-gencarnya KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama, Senin Kemarin (9/12/2019) Sebuah kapal motor (perahu kayu) berisi rokok ilegal diamankan lagi di perairan Indragiri tepatnya di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 

Penindakan rokok ilegal senilai dua miliar lebih tersebut atas sinergi Patroli Laut KPPBC TMP C Tembilahan bersama Polres Inhil atas informasi dari masyarakat setempat adanya penyelundupan rokok ilegal diduga berasal dari Batam.

“Berdasarkan informasi masyarakat adanya kapal bermuatan rokok ilegal  berlokasi di Pulau Kijang,” sebut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Iptu Warno Akman.

Dihimpun dari media gagasanriau.com, Informasi penyelundupan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian oleh tim patla speed BC 10008 disekitar Pulau kijang, dan berkoordinasi dengan Polres Inhil & Polsek Pulau Kijang. 

Kapal ditemukan dalam kondisi kandas disekitar pohon nipah, diduga kapal digunakan sebagai gudang bermuatan rokok ilegal.

Adapun jumlah rokok yang disita tersebut kurang lebih 445 karton, 50 Slop, 10 bungkus, 20 batang. Jumlah keseluruhan 4.450.000 batang rokok merk luffman.

Diperkirakan nilai barang Rp2.848.000.000. Potensi Kerugian Negara Rp1.579.750.000.

Saat ini barang bukti dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan pencacahan dan proses lebih lanjut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *