Batam, owntalk.co.id – Sepasang suami Istri asal Sei Beduk harus pasrah di perkarakan di meja hijau karena kedapatan memiliki binatang yang dilindungi oleh negara berupa Puyuh. Jumat, (4/10).
Sepasang Suami Istri itu bernama Neli dan Kasim. Mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis, (3/10) karena terdakwa kedapatan memiliki 148 ekor penyu dengan berbagai ukuran.Â
Penyu-penyu yang dilindungi itu, dipelihara kedua terdakwa di keramba miliknya di Tanjung Piayu, Tanjung, Sungai Beduk, Batam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang R.I. No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40 ayat (2) undang-undang R.I. No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang, menurut salah satu saksi yang meringankan terdakwa menyatakan rencananya penyu-penyu akan dipergunakan untuk ritual keagamaan dengan cara melepaskan penyu-penyu itu ke laut.
Saksi ahli dari Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam ke hakim mengatakan, jika tidak memiliki izin, siapapun tidak dibenarkan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Neli menyangkalnya dengan mengatakan punya izin dari kelurahan. Sedangkan terdakwa Kasim yang terlihat sakit duduk di kursi roda, hanya bisa mengangguk dan menggeleng-gelengkan kepala.
Setelah usai pemeriksaan para saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan digelar kembali pada tanggal 10 Oktober 2019 mendatang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa. (***)