Polri Apps
banner 728x90

Sesaorang berinisial Y terseret-seret menerima aliran dana terkait kasus Amat Tantoso

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Kasus penusukan yang dilakukan Paulus Amat Tantoso pada Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong, masih belum usai dan terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Tidak hanya masalah penusukan saja, beberapa cerita lain juga mulai terungkap tersebut lewat fakta persidangan.

Seperti sidang pada Kamis (26/9/2019). Perkara tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, menghadirkan empat orang saksi. Masing-masing tiga orang karyawan Wey-Wey Seafood dan Mina yang merupakan Manajer PT Hosana Exchange, perusahaan milik Amat Tantoso.

Sementara melalui Penasehat Hukum di Malaysia, saksi korban Hong Koon Cheng alias Kelvin tidak berkenan hadir dengan alasan merasa trauma.

Sehingga JPU hanya membacakan keterangan saksi korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

”Untuk saksi korban (Kelvin) kami sudah memanggil sebanyak tiga kali. Sampai melalui Konsulat Malaysia di Pekanbaru maupun meminta bantuan dari penasehat hukum yang selama ini mendampingi saksi korban, juga dari pihak Polresta Barelang untuk melakukan pemanggilan,” ujar Rumondang.

Dalam kesaksisan, Mina juga menyebutkan ada penusukan yang dilakukan bosnya tersebut. Namun, ia mengaku tidak tahu persis percakapan apa yang membuat terdakwa emosi sehingga menusukkan pisau itu ke korban.

”Kursi saya agak jauh jadi saya tidak mendengar apa yang mereka katakan,” ucap Mina yang masih mengenakan pakaian tahanan Rutan.

Saat ditanya majelis hakim terkait alasan Mina menyerahkan uang senilai miliaran Rupiah pada Kelvin, perempuan itu mengaku karena Kelvin merupakan costumer lama yang sudah sering menukar uang di PT Hosana Exchange.

”Kami hanya teman dekat,” aku Mina. Sejumlah uang itu diambil Mina melalui kasir perusahaan, yang sebelumnya telah dibuat nota bukti pengeluaran uang.

Setelah uang itu ditransferkan ke Kelvin, Mina kemudian membuat nota penerimaan uang.

Padahal saat itu perusahaan belum menerima pengembalian uang tersebut. Tibalah saat audit pembukuan keuangan, Amat merasa ada kekurangan sejumlah uang.

Mina yang saat itu menjabat sebagai manajer PT Hosana Exchange mengakui jika uang itu ia pinjamkan ke Kelvin.

“Saya membuat nota palsu,” ungkapnya.

Mengenai adanya dana besar yang dikeluarkan oleh Mina juga dibenarkan Kuasa Hukum Paulus Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat SH

”Kami mengetahui dana besar yang dikeluarkan oleh Mina secara tak sengaja, saat kami selaku Kuasa Hukum Paulus Amat Tantoso mendapat kesempatan bertanya pada Mina di persidangan,” ungkap Nur Wafiq saat dihubungi posmetro.co melalui sambungan telpon, Senin (30/9).

Saat itu tim kuasa hukum bertanya, mengapa Amat Tantoso begitu gelap mata hingga terjadi penusukan. Menurut Mina, pada hari yang sama saat kejadian, ia mengakui telah mengeluarkan uang dari perusahaan hingga Rp30 miliar. Uang tersebut dikeluarkan dengan cara transfer.

”Transfernya tidak satu rekening saja, tetapi beberapa rekening. Ada rekening pada orang asing, juga ada rekening ke orang Indonesia. Salah satunya pada Kelvin dan juga seseorang berinisial Y. Untuk untuk Y sendiri kita tidak mengenal dia. Kita tahu nama itu hanya dalam persidangan. Selanjutnya nilai transfer ke Y juga kami tahu dari media massa, menurut pengacaranya dalam pemeberitaan tersebut senilai SGD 1.250.000. Memang bukan jumlah yang kecil, tapi itu bukan wewenang saya,” ungkap Nur Wafiq.(dye)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *