Batam, owntalk.co.id – Ratusan Mahasiswa Politeknik Negeri Batam turun ke jalan, menolak revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah disahkan oleh DPR RI dan disetujui oleh Presiden beberapa waktu lalu. Senin, (23/9).
Aksi tersebut berlangsung di teras DPRD kota Batam setelah pelantikkan unsur pimpinan DPRD kota Batam masa bhakti 2019-2024.
Dari aksi tersebut mahasiswa meminta beberapa point diantaranya, Menolak UU hasil revisi dalam hal ini mendukung agar segera dilayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, kedua meminta Presiden RI untuk segera menerbitkan PP pengganti UU, dan yang ketiga meminta Presiden dan DPR untuk melakukan penundaan terhadap upaya pengesahan revisi UU hingga dilantiknya DPR masa pengurusan Baru, karena mengingat masa jabatan yang sudah tidak lagi memungkinkan untuk dilakukannya revisi UU yang ideal
Dalam aksi itu masa membawa sebuah spanduk panjang yang bertuliskan KPK terikat, mahasiswa mengugat. Kemudian juga membawa beberapa buah kertas karton dengan berbagai tulisan.
Presiden Badan eksekutif mahasiswa Politeknik Negeri Batam, M Ikhwanul Hafizh mengatakan, berbagai macam produk hukum beserta kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah secara jelas melukai semangat yang meperjuangkan reformasi.
Tidak beberapa lama menjalani Aksi, kedatangan mahasiswa tersebut langsung disambut oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto
Pria yang disapa akrab Cak Nur tersebut mengatakan, terkait aksi yang dilakukan oleh mahasiswa hari ini akan diterima masukkannya, dan juga nantinya pihak DPRD Kota Batam akan menyurati pemerintah pusat melalui Pemprov Kepri
“Aksi dari mahasiswa tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat sebenarnya, namun dalam hal ini kita sebagai penyambung lidah dari mereka akan menyurati Pemerintah Provinsi dan barulah nantinya provinsi yang menyampaikan kepada Pemerintahan pusat,” ungakapnya kepada media
Lalu ketika ditanya terkait apakah boleh petisi yang mereka tandatangani tersebut digantung di gedung DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, tidak ada masalah karena mereka hanya memasangnya sampai pihak DPRD Kota Batam melayangkan surat resmi kepada pemerintah pusat
“Kalau soal petisi tersebut mau digantung di gedung DPRD tidak masalah, karena mereka meminta untuk di gantung sampai kita mengeluarkan surat resmi ke pihak pemerintah provinsi, dan kalau bisa secepatnya surat tersebut akan kita lanyangkan ke Pemerintah Provinsi Kepri,” Tutupnya. (Ack)