Polri Apps
banner 728x90

BPPRD Lakukan Penagihan Aktif Piutang PBB-P2

berita terkini batam
(foto: owntalk)

BATAM, owntalk.co.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam akan melakukan penagihan aktif terhadap piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sekretaris BPPRD Batam, Aditya mengatakan penagihan aktif ini dilakukan setelah waktu pembayaran PBB-P2 jatuh tempo pada 31 Agustus lalu.

“Sesuai prosedur dan ketentuan, setelah dilakukan pemeriksaan wajib pajak (WP) yang menunggak, hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk diberikan surat teguran I,” kata Aditya di Batam Centre, Senin (2/9).

Apabila 7 hari setelah teguran I, WP tak juga memenuhi kewajibannya, akan diberikan teguran II. Dan 7 hari terhitung mulai tanggal keluarnya teguran II, maka akan dikeluarkan teguran III untuk WP bersangkutan.

“Pada teguran III akan dipasang spanduk, stiker di lokasi objek pajak penunggak. Atau pemberitahuan di media massa sebagai wujud pelaksanaan tahapan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Perda 10/2011 tentang PBB,” paparnya.

Berdasarkan data, hingga 31 Agustus 2019 telah terkumpul PBB-P2 sebanyak Rp 125,104 miliar. Atau 75,82 persen dari target Rp 165 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 27,465 miliar terkumpul dalam kurun dua pekan terakhir sebelum jatuh tempo. Per tanggal 18 Agustus, jumlah PBB-P2 yang terkumpul sebanyak Rp97,639 miliar.

“Dua minggu terakhir memang kita intensifkan pemungutan pajak di pasar dan mal. Tim BPPRD bersama bank mitra turun ke berbaga lokasi untuk menarik pajak dari masyarakat,” ujarnya.

Adapun lokasinya antara lain Mega Mall Batam Centre, Mall Botania 2, Nagoya Hill, BCS Mall, Kepri Mall, dan Grand Mall. Kemudian Pasar Penuin, Tiban Centre, SP Plaza, serta Mitra Raya.

“Untuk jemput bola dengan membuka stan di pasar dan mal ini sudah kita laksanakan sejak akhir Juni. Cukup efektif. Dari empat pasar selama lebih kurang 2 bulan, kita bisa mengumpulkan Rp2,645 miliar. Sedangkan di mal, yang kita buka hanya weekend, itu terkumpul Rp1 miliar,” ungkapnya.

Pada hari terakhir sebelum dikenai denda, BPPRD bersama bank mitra membuka stan di lima mal. Yakni Mall Botania 2, Mega Mall, Nagoya Hill, BCS Mall, dan Kepri Mall. Dalam satu hari tanggal 31 Agustus tersebut, berhasil dihimpun PBB-P2 senilai Rp378,307 juta. Dana ini berasal dari 732 wajib pajak.

“Selain mengintensifkan stan di pasar dan mal, kita juga memperbanyak kanal pembayaran. Seperti melalui Indomaret, Traveloka, Tokopedia, dan ATM Bank Riau Kepri. Semuanya kita lakukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak khususnya PBB-P2. Sehingga tak perlu lagi mengantre di bank,” kata dia. 

Sumber : media centre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *