Polri Apps
banner 728x90

25 Anggota DPRK Langsa Resmi di Lantik

25 Anggota DPRK Langsa Resmi di Lantik

LANGSA, owntalk.co.id- Sebanyak 25 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) terpilih Kota Langsa dilantik dan diangkat sumpahnya ,Senin (2/9/2019) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRK Langsa.

Ketua DPRK Kota Langsa Periode 2014-2019 Burhansyah, SH saat  membuka Rapat Paripurna Istimewa tersebut mengatakan selama masa pengabdiannya, DPRK Langsa telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

“Pelaksanaan otonomi daerah, banyak perubahan dan perkembangan yang terjadi pada lembaga pemerintah baik di pusat maupun di daerah, “ungkapnya.

Sejak awal masa jabatan dari tahun 2014, kami telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan legislatif, yaitu rapat rapat baik internal dewan maupun dengan OPD, dialog interaktif dengan Eksekutif, dialog komunikatif dengan kelompok masyarakat atau unsur masyarakat, kunjungan kerja serta reses untuk menampung aspirasi masyarakat dari hasil kegiatan dewan masa jabatan 2014-2019.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya telah menghasilkan antara lain produk keputusan DPRK tentang persetujuan penetapan Qanun Kota Langsa sebanyak 73 keputusan.

Adapun prosesi pelantikan anggota dewan hasil pileg tersebut diawali oleh Sekretaris DPRK Kota Langsa Syamsul Bahri, S.Ag yang membacakan SK Gubernur Aceh Nomor 171 /1452 / 2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa.

Selanjutnya pengucapan sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Langsa Dr. Nurnaningsih Amriani SH MH.

Adapun 25 anggota DPRK Langsa periode 2019-2024 yang dilantik tersebut yaitu Jeffry Sentasa S Putra (Gerindra), Ir,H,T,Hidayat (Golkar), Zulfahmi (PKS), Pangian Widodo Siregar,Amd (Hanura), Ir Joni (Demokrat), Zulkifli (Partai Aceh), Melvita Sari (Gerindra), Rosmaliah (Golkar), Dedi Saputra (Hanura), Ir,Zulfikar (Demokrat), Syamsul Bahri,SH (Partai Aceh), Rosmawati (Partai Aceh), Fajri (PNA), Irwanto (Gerindra), Muhammad Ali (PDIP), Saifullah (Golkar),Drh,Rubian Harja (Golkar), Sri Keumala Nurli,SE (NasDem), Noma Khairil (PKS), Faisal (Hanura), T. Ratna Laila Sari,SH,MH (Demokrat), Ferizal Amri,SPd (Demokrat), Burhansyah,SH(Partai Aceh), Maimul Mahdi,Ssos,I (Partai Aceh), T. Helmi Mirza (PNA).

Sementara itu  Walikota Langsa Usman Abdullah, SE membacakan amanat Gubernur Aceh yang mengatakan bahwa pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan tadi pada hakikatnya merupakan investasi dan ikrar dari semua anggota DPRK untuk berjuang mengartikulasikan kepentingan rakyat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi dewan.

Sebagai anggota dewan, Bapak/Ibu memang berasal dari partai politik yang berbeda. Namun dalam konteks mengemban amanat rakyat, semuanya harus satu kesatuan yang berjuang untuk kepentingan orang banyak.

Karena itu, sebutan sebagai wakil rakyat hendaknya jangan hanya slogan semata Sebutan itu mesti dipegang teguh agar tidak mengalami degradasi makna setelah Bapak/Ibu duduk di lembaga legislatif ini.

Sampai kapanpun, hubungan dengan rakyat harus diperkuat tanpa pernah membangun tembok birokrasi yang seolah tidak tersentuh.

Hubungan itu bisa dibangun melalui jalur komunikasi langsung, melalui kinerja yang berintegritas, serta dengan menunjukkan kepedulian terhadap suara rakyat, “ungkapnya.

Sebagai wakil rakyat di legislatif, berbagai tugas penting sudah menanti Bapak/Ibu sekalian, terutama dalam menuntaskan agenda reformasi, menegakkan supremasi hukum, mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, terlebih lagi menjalankan kebijakan otonomi khusus yang berlaku di daerah kita ini.

Sebagai anggota legislatif, Bapak/Ibu diharapkan memiliki obligasi moral menuntaskan agenda ini. Jangan sampai justru kita yang memperlambat jalannya perubahan itu, sehingga kepercayaan rakyat kepada legislatif dan eksekutif menjadi luntur.

Selanjutnya, setelah pengambilan sumpah jabatan ini, demi kelancaran pelaksanaan tugas, perlu segera menentukan pimpinan sementara sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tugas sebagai berikut :

1) Memimpin rapat DPRK,

2) Memfasilitasi pembentukan Fraksi.

3) Memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRK tentang Tata Tertib DPRK,

4) Memproses penetapan Pimpinan DPRK Definitif.

Hadir dalam pelantikan ini jajaran Forkopimda Kota Langsa, Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH. M.Kn, Ketua DPRD Aceh Tamiang Fadlon, SH, Danyonif Raider 111/KB Letkol Inf Guruh Tjahyono, SIP. M.I.Pol, Jajaran Kepala OPD Kota Langsa dan lainnya.(IQBAL)

Editor : Ack

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *