BATAM, owntalk.co.id – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menyurati kantor Pertanahan kota Batam menyampaikan permintaannya untuk menurunkan hak status lahan yang di keluarkan Badan Pertanahan di atas Hak Pengelolaan BP Batam menjadi ramai diperbincangkan masyarakat menyusul beredarnya lembaran surat tersebut sehingga sampai di ketahui masyarakat Batam melalui pesan di media sosial.Menyusul beredarnya Surat BP ke BPN, Warga Batam Minta Imam Bachroni mundur dari Jabatannya
Surat Kepala Pengelolaan lahan BP Batam yang memiminta Kepala Badan Pertanahan Kota Batam agar menggatikan Sertifikat Hak Milik (SHM) diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) menuai protes dari masyarakat yang mengetahui isi surat itu.
Surat yang ditandatangani Imam Bachroni tertanggal 19 Agustus 2019, nomor: B/3722/A3.4/KL.00.01/8/2019, BP Batam meminta kepada BPN Batam untuk menggantikan SHM menjadi HGB atau Hak Pakai menuai protes dari banyak masyarakat yang telah memiliki sertifikat Hak Milik di kota Batam. Salah satunya, Hendro
Hendro memprotes surat tersebut karena menurutnya Hak Milik yang Ia punya memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan. Sertifikat itu kata dia telah dimilikinya dari beberapa tahun yang lalu.
“ Hak Milik punya saya telah lama saya punya, dari jaman pak Ismeth.” Kata dia
Menurutnya , dahulu Pernah dibuka kesempatan untuk meng upgrade sertikat Hak Guna menjadi Hak Milik.
“ Pemerintah pernah membuka kran itu, bagi yang mengerti pasti dia akan urus itu.” Kata Hendro
Hendro sendiri merasa keberatan jika nantinya karena surat BP yang di kirim ke BPN itu akhirnya membatalkan Sertifikar Hak Milik atas lahan nya.
Baca juga : https://owntalk.co.id/post/bp-batam-surati-badan-pertanahan-keberatan-atas-status-lahan-hak-milik
Sementara itu, Aldi Braga dari LSM Garda Indonesia memprotes keras surat yang dilayangkan BP Batam Ke Badan Pertanahan itu. Aldi menyayangkan selembar kertas itu sudah tersebar di dunia maya dan menjadi diskursus serius beberapa kelompok masyarakat melalui whatsapp grub, facebook dan jadi perbincangan publik Batam.
Selain itu, kata dia surat yang dikirimkan oleh BP Batam kepada Badan Pertanahan itu sebagai tindak lanjut rekomendasi DPR RI komisi IV. Aldi menyangkal kewenangan Komisi tersebut tidak untuk membuat kajian mengenai Hak Guna ataupun Hak milik.
“Dasar surat itu dari hasil audit dan rekomendasi komisi IV DPR RI yang bukan membidangi BP Batam, dan apa kewenangan Komisi IV DPR dalam status tanah di Batam, dan kapan pula mereka melakukan audit tersebut?’” Tanya dia
Aldi pun menyayangkan isi surat yang disampaikan oleh Imam Bachroni terhadap penurunan status lahan hak Milik menjadi Hak Guna tersebut. Menurutnya rujukan dalam surat tersebut sangat lemah dengan dalih pasal 21 dan pasal 41, peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 tetang Hak Guna Usaha, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah.
“Sedangkan ada UU Agraria atau peraturan perundang-undangan pertanahan yang khusus mengatur Hak Milik Atas Tanah.” Kata dia lagi
Aldi pun mengkritik keras cara BP Batam menyurati Badan Pertanahan melalui jabatan Kepala Kantor yang menurutnya tidak tepat. Menurutnya, penurunan Hak Milik tersebut diajukan ke kementrian agraria, bukan kepada Badan Pertanahan yang menjadi operator pengeluaran sertifikat tersebut. ”Apaka sekalas Imam Bachroni pantas menyurati kepala BPN Batam meminta perubahan status lahan. Menurut kami surat ini tidak pantas. Merusak nama BP Batam,” tegas dia.
Atas dasaran itu, Aldi berharap kepala BP Batam agar mereview kembali jabatan strategis yang diduduki Imam Bachroni. Ia berharap agar Imam Bachroni di copot dari posisi dan kedudukannya saat ini.
”Jelas kita minta imam bachroni segera dipecat dan menarik kembali surat yang dibuatnya,” tutup Aldi. (Ack)