Batam, owntalk.co.id – Setelah tertangkap oleh PolAirud Mabes Polri pada Selasa, (7/4/2020) kemarin, dan telah memeriksa beberapa orang di Polresta Barelang, namun hingga kini pihak polresta Barelang belum merilis keberhasilan penangkapan rokok Ilegal itu.
Sebelumnya, Polisi mengamankan aktivitas muat barang rokok Ilegal di pelabuhan tikus Batu Besar, Nongsa.
Saat berkegiatan, rokok didalam ratusan dus itu akan dimuat didalam kapal speed dengan ukuran 20 meter yang memiliki 7 mesin Yamaha 300 PK.
Saat ditelusuri, hingga Hari ini, Jumat, (10/4/2020), Polresta Barelang belum mempublikasikan peristiwa konkrit dari penangkapan itu. Sementara itu, beredar informasi bahwa rokok yang diamankan oleh petugas bermerk Luffman dengan jumlah 1.300 Dus. (Leuwalang)


