Batam, Owntalk.co.id – PT Kerabat Budi Mulia (KBM) menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan kawasan wisata di sekitar Jembatan I Barelang telah dilaksanakan sesuai regulasi dan didukung dokumen perizinan yang lengkap.
Penegasan tersebut disampaikan Humas PT KBM, Sape Liga Guntur, sebagai respons atas berbagai pertanyaan publik terkait legalitas proyek yang saat ini berlangsung di salah satu kawasan strategis pariwisata Kota Batam.
Menurut Guntur, perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perizinan kehutanan, izin cut and fill, hingga kepemilikan sertifikat lahan yang sah.
“Seluruh tahapan yang kami jalankan telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami terbuka kepada masyarakat maupun pihak terkait yang ingin memperoleh informasi mengenai legalitas dan dokumen perizinan proyek ini,” ujar Guntur.
Selain aspek legalitas, PT KBM mengklaim pembangunan kawasan wisata tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan setempat. Sebelum proyek berjalan, perusahaan juga disebut telah melakukan komunikasi dan pendekatan kepada berbagai elemen masyarakat guna memastikan pembangunan dapat memberikan manfaat bersama.
PT KBM menilai, pengembangan destinasi wisata di kawasan Barelang berpotensi menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun tumbuhnya sektor usaha pendukung pariwisata.
Terkait isu yang berkembang mengenai dugaan reklamasi ilegal, perusahaan secara tegas membantah tudingan tersebut. Guntur menjelaskan bahwa aktivitas yang saat ini dilakukan merupakan pekerjaan pemasangan batu miring atau perlindungan tebing pada area yang telah memiliki Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam.
Menurutnya, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan wisata dan bukan kegiatan reklamasi sebagaimana yang ditudingkan sejumlah pihak.
“Pekerjaan yang dilakukan adalah pengamanan tebing dan penataan kawasan. Setelah tahap ini selesai, area tersebut akan ditata dengan hamparan pasir putih sebagai fasilitas penunjang destinasi wisata,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh aktivitas proyek telah disampaikan kepada instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan izin yang dimiliki perusahaan dengan tetap berkoordinasi bersama pihak berwenang.
PT KBM juga menyayangkan munculnya informasi yang menyebut adanya reklamasi ilegal di lokasi proyek. Perusahaan menilai tudingan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat sekaligus dapat memengaruhi iklim investasi serta aktivitas pekerja di lapangan.
Untuk menghindari kesalahpahaman, PT KBM menyatakan siap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan, guna memberikan penjelasan secara transparan terkait aspek perizinan maupun kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.
Dengan klarifikasi tersebut, perusahaan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif mengenai pengembangan kawasan wisata di sekitar Jembatan I Barelang yang diharapkan menjadi salah satu destinasi unggulan baru di Kota Batam.

