Batam, Owntalk.co.id – Kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) di Batam memasuki babak baru. Polresta Barelang kembali menemukan dua kontainer berisi barang bekas ilegal, yang diduga kuat terkait dengan jaringan penyelundupan terstruktur yang sebelumnya telah diungkap (dua kontainer dan tiga truk).
Temuan terbaru ini menimbulkan tanda tanya besar. Satu dari dua kontainer ditemukan dalam kondisi masih tersegel resmi Bea dan Cukai, sementara satu kontainer lainnya telah terbuka dan sebagian isinya diduga sudah didistribusikan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, membenarkan temuan tersebut. Ia mengaku heran bagaimana bisa ada kontainer yang masih bersegel namun terkait dengan jaringan ini, sementara kontainer lain sudah dalam keadaan terbuka.
“Satu masih tersegel, satu lagi sudah dibuka. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Kombes Pol Zaenal.
Polisi kini berfokus menelusuri secara detail seluruh jalur pergerakan barang, mulai dari pintu masuk pelabuhan hingga ke lokasi distribusi akhir. Zaenal menegaskan akan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai ini.
“Penyelidikan terus berlanjut. Semua pihak yang terlibat akan kami periksa,” tegasnya.
Modus Gunakan Dokumen Impor Beras
Penemuan ini memperkuat dugaan adanya modus penyelundupan canggih. Pelaku diduga memanfaatkan dokumen impor beras, fasilitas jalur hijau (Green Lane), serta celah pengawasan di kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa barang-barang ilegal seperti balpres, minuman beralkohol, hingga perabotan bekas, kerap diselipkan dalam kontainer yang didokumentasikan sebagai kebutuhan pokok untuk menghindari pemeriksaan ketat.
Penjelasan Bea Cukai: Kontainer Tersegel Sudah Ditindak
Menanggapi temuan kontainer yang masih tersegel, pihak Bea dan Cukai Batam akhirnya memberikan penjelasan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan bahwa kontainer tersebut memang sedang dalam proses penanganan oleh Bea Cukai.
“Barang itu masih dalam proses kepabeanan. Sudah ada Nota Hasil Intelijen (NHI) dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh P2 (Penindakan dan Penyidikan),” jelas Evi melalui pesan singkat, Jumat (14/11).
Evi memaparkan bahwa hasil pemeriksaan P2 menemukan seluruh isi kontainer tersebut adalah barang bekas (balpres) dan tidak sesuai dengan dokumen impor yang diajukan.
“Kesimpulannya, kedapatan barang bekas seluruhnya dan tidak sesuai dokumen,” kata Evi.
Atas temuan itu, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan kontainer tersebut dipindahkan dengan segel resmi ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) untuk ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). “Penanganan perkara dilanjutkan sesuai prosedur,” tegasnya.
Terkait pemanggilan pihak Bea Cukai oleh penyidik Polresta Barelang, Evi mengaku belum mendapat informasi. “Saya belum ada info. Kalau itu bisa konfirmasi ke pihak yang manggil,” ujarnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, memastikan penyidik akan mengusut tuntas seluruh rantai keterlibatan, baik pelaku lapangan maupun pihak yang memiliki akses administratif dan pengawasan.
“Tidak ada intervensi. Fokus kami adalah mencegah kebocoran kekayaan negara,” pungkasnya.

