banner 728x90

Bea Cukai Karimun Tindak Rokok Ilegal 1.762.630 Batang Periode Januari-Oktober 2025

Karimun,Owntalk.co.id – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus melakukan upaya perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta pengamanan potensi kerugian negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pengawasan dimaksud dilakukan baik melalui kegiatan patrol laut, operasi pasar serta pengawasan pada pelabuhan barang dan penumpang.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, Selasa (11/11/2025).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto mengatakan, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah melakukan 19 penindakan atas pelanggaran berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 267.632 batang dari berbagai merek.

Kemudian minuman Mengandung Etil Alkohol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 189,56 liter,
Pakaian bekas sebanyak 15 colly.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp842.049.470. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp240.900.492,” ucapnya.

Fajar menjelaskan, dengan tambahan hasil pengawasan pada bulan Oktober dimaksud maka sepanjang Januari-Oktober tahun 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 1.762.630 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.643.843.580 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.333.968.648.

“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam mengamankan hak keuangan negara, menjaga stabilitas industri hasil tembakau serta mendukung pelaku usaha yang telah patuh terhadap ketentuan,” katanya.

Fajar mengungkapkan, keberhasilan penindakan ini juga berkat sinergi antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Satpol PP Kabupaten Karimun dan aparat penegak hukum lainnya.

Selain penindakan. Bea Cukai imemberikan sosialisasi kepada aparat penegak hukum, agen kapal, serta distributor dan pedagang rokok tentang pentingnya mendukung peredaran barang yang legal.

“Saat ini, seluruh barang bukti atas hasil penindakan dimaksud telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal, serta berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *