Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali mempertegas komitmennya dalam menata kota dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Pada Rabu, 18 Juni 2025, sebuah unit reklame bermasalah di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Simpang Kara, dibongkar paksa. Aksi penertiban ini, yang melibatkan Tim Task Force dengan bantuan crane, disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Reklame tersebut terbukti melanggar ketentuan izin dan belum memenuhi kewajiban pajaknya. Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian integral dari upaya Pemko Batam untuk memastikan penegakan aturan tata ruang dan estetika kota, meningkatkan keamanan lingkungan, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah serangkaian peringatan. Pemko Batam telah mengirimkan surat peringatan kepada para pemilik reklame yang tidak sesuai aturan, memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Jika tidak dibongkar sendiri sampai batas waktu tersebut, Pemko Batam akan melakukan pembongkaran paksa. Barang sitaan akan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang, dengan hasilnya masuk ke kas daerah,” tegas Li Claudia, menunjukkan keseriusan Pemko Batam.
Meski demikian, Pemko Batam juga mengapresiasi respons positif dari sebagian besar pengusaha reklame. Li Claudia menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil langsung para pemilik reklame untuk memberikan imbauan. “Kami mengapresiasi pengusaha reklame yang kooperatif. Hingga 17 Juni 2025, tercatat sudah 273 unit reklame dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” ungkapnya, menunjukkan kesadaran dan kepatuhan dari sektor usaha.
Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Pemko Batam dan BP Batam. Tidak hanya itu, proses penegakan hukum ini juga didampingi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam, di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. Sinergi lintas lembaga ini menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan Batam yang lebih tertib.
Langkah penertiban ini berlandaskan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 mengenai izin dan penempatan reklame. Li Claudia berharap, melalui upaya ini, Batam dapat memiliki ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, sekaligus berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak daerah yang vital bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.