Dugaan Pencemaran Produk Halal: MUI Desak BPJPH Buka Hasil Uji Lab

Jakarta, Owntalk.co.id – Temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai sembilan produk pangan yang terkontaminasi DNA babi, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal, memicu desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI mendesak BPJPH untuk segera membuka hasil uji laboratorium secara transparan guna memastikan keakuratan data dan melindungi konsumen serta pelaku usaha.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa temuan ini menggarisbawahi perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap produk bersertifikat halal.

“Masih banyak celah yang perlu ditutup, mulai dari aturan yang longgar hingga potensi kecurangan pelaku usaha,” tegasnya, Ahad (27/4/2025) di Jakarta.

Tujuh produk yang telah bersertifikat halal tersebut masuk kategori berisiko tinggi karena menggunakan gelatin sebagai bahan baku. Meskipun MUI telah melakukan penelaahan mendalam dan menyatakan proses sertifikasi halal telah sesuai prosedur, perbedaan hasil uji lab antara BPJPH dan uji banding yang dilakukan produsen menimbulkan pertanyaan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa dokumen audit dan uji lab untuk ketujuh produk tersebut telah lengkap dan memenuhi pedoman penetapan fatwa MUI. Namun, MUI mengakui adanya beberapa kemungkinan penyebab perbedaan hasil uji lab, seperti perbedaan sampel, metode, atau bahkan potensi perubahan komposisi produk setelah sertifikasi.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. Abdurrahman Dahlan, menambahkan bahwa MUI telah meminta dokumen hasil uji lab dari BPJPH untuk penelaahan ulang kehalalan produk.

“Sampai saat ini BPJPH belum memberikan dokumen tersebut, sehingga ketetapan fatwa MUI masih berlaku,” ujarnya.

Empat produsen yang produknya dinyatakan mengandung DNA babi juga telah melakukan audiensi dengan MUI. Mereka melaporkan telah melakukan uji banding ke beberapa laboratorium, termasuk lab BUMN, dengan hasil negatif.

Untuk memastikan keadilan dan memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat, MUI berencana mengambil sampel produk dan melakukan uji laboratorium sendiri. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap penyebab perbedaan hasil uji lab dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *