Batam, Owntalk.co.id – Mulai Januari 2025, Pemerintah akan memberlakukan opsen Pajak yang akan dikenakan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pungutan opsen merupakan pelaksanaan Undang-Undang No. 01 tahun 2022 yaitu yang lebih dikenal UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
HKPD terkait adanya opsen terhadap pajak kendaraan, biaya balik nama kendaraan dan juga pajak MBLB. Akibat adanya Opsen Pajak tentunya akan mempengaruhi nilai pajak atas kendaraaan bermotor.
Kepala Bapenda Kepri, Dr Diky Wijaya MSi mengatakan, penerapan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025 dan tentunya ini akan menjadi pertanyaan publik terhadap ada kenaikan pajak atas terbitnya UU No 1 tahun 2022.
Meski dari sisi pengenaan tarif Pemprov Kepri menurunkan tarif PKB nya dari 1,5 % menjadi 1,05 % dan BBN 1 nya tetap menggunakan 10 %, namun karena ada Opsen pajak 66% untuk kabupaten dan kota tetap masih adanya kenaikan pajak kendaran tersebut.
“Kami mengimbau kepada dealear dan min delare untuk segera melakukan pendaftaran kendaraan baru yang di bawah tanggal 5 Januari 2025, agar pengenaannya tetap menggunakan tatif lama,” ucap Diky, Rabu (25/12/2024).
Karena, lanjut Diky, jika pendaftarannya diatas tanggal 5 Januari 2025 maka akan dikenakan tari baru berdasarkan UU HKPD No 1 tahun 2022 serta Perda no 1 tahun 2024.
“Kebijakan tersebut mengacu dari pemerintah pusat dimana pajak tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat,” tutupnya.