Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak, Dua Pelaku Diamankan

Potret dua pelaku atas kasus pencabulan terhadap anak berhasi di amankan Polres Karimun.

Karimun, Owntalk.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua pelaku dengan inisial SM (28) dan SN (34).

Keudanya ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencabulan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun, yang terjadi di Kelurahan Parut Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Peristiwa ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M. Debby Tri Andreastian, S.I.K.M.H, pada Senin (26/8/24).

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban kepada polisi, yang disertai dengan bukti-bukti kuat. Dalam laporannya, disebutksn bahwa tindak pidana tersebut terjadi dua kali, takni pada bulan Juli dan Agustus 2024.

Korban yang berinisial HPP, seorang pelajar, mengenal kedua pelaku melalui aplikasi pertemanan “Walla”. Pertemuan mereka berujung pada tindakan bejat yang dilakukan di rumah salah satu pelaku.

“Pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, orang tua korban mulai curiga karena perubahan sikap anaknya. Setelah memeriksa ponsel korban, ditemukan percakapan di WahatsApp yang menunjukkan adanya tindakan pencabulan sesama jenis. Saat diinterogasi, korban mengakui telah menjadi korban sodomi oleh pelaku, masing-masing pada bulan Juli dan Agustus 2024, di tempat yang sama,” jelas AKP M. Debby Tri Andrestian.

Satreskrim Polres Karimun segera bertindak setelah menerima laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan insentif, kedua pelaku berhasil diamankan.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi “Walla”, mengajak korban bertemu, dan kemudian membawa korban kerumah salahsatu pelaku untuk melancarkan aksinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain pakaian korban dan pelaku, sepeda motor, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi. Selain itu, seprai dan pakaian dalam yang digunakan saat kejadian disita sebagai barang bukti.

Kedua pelaku memiliki latar belakang perilaku menyimpang yang sudah berlangsung lama. SM mengaku bahwa orientasi sesksualnya berubah setelah mengalami patah hati usai tamat sekolah, sementara SN mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyukai sesama jenis sejak lulus SD.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M. Debby Tri Andrestian, mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi penggunaan gadget dan media sosial oleh anak-anak mereka, guna mencegah hal serupa terjadi.

“Pengawasan orang tua sangat penting untuk melindungi anak dari pengaruh negatif dan tindakan melanggar hukum yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” tutup Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *