Jakarta, Owntalk.co.id – Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja kini menjadi salah satu poin penting dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesehatan reproduksi di kalangan generasi muda.
Penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi yang disesuaikan dengan siklus hidup.
Menurut Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28, upaya ini mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Lebih rinci, Pasal 103 Ayat (4) menjelaskan bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.
Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah penyediaan alat kontrasepsi, yang tercantum dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e. Selain itu, layanan ini juga mencakup deteksi dini, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling.
Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024:
“(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi,” demikian bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Selain penyediaan alat kontrasepsi, layanan konseling juga menjadi bagian penting dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.
Konseling ini harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan layanan kesehatan reproduksi yang lebih baik bagi remaja, membantu mereka membuat keputusan yang lebih sehat dan bertanggung jawab terkait kesehatan reproduksi mereka.