Timsel KPU Kota Batam Dinilai Sewenang-wenang Dilaporkan ke Ombudsman

Salah satu peserta seleksi KPU Kota Batam, Andriansyah Sinaga, yang mengaku diperlakukan sewenang-wenang oleh Timsel KPU Kota Batam dengan menggugurkannya dari seleksi administrasi meski telah memenuhi seluruh syarat administrasi. (Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau karena dinilai sewenang-wenang. Seorang peserta seleksi yang telah memenuhi persyaratan administrasi digugurkan tanpa penjelasan.

”Saya telah melengkapi semua persayaratan, termasuk ijazah SD, SMP, SMA, S1 dan Surat Keterangan Lulus S2. Sementara syarat utama hanya S1, dan semuanya telah dilegalisir sesuai dengan aturan. Syarat lainnya, seperti Surat Keterangan Sehat, bebas narkoba dan lain-lain sudah lengkap. Tetapi saat pengumuman lolos administrasi pada tanggal 26 Maret 2023 kemarin, nama saya tidak keluar, dan saya tanya kepada Ketua Timsel, jawabannya mengambang,” kata Adriansyah Sinaga, salah satu peserta seleksi KPU Kota Batam, kepada Owntalk.co.id, Selasa, 28/3/2023.

Laporan kesewenang-wenangan yang dilakukan Timsel KPU Kota Batam sebagai lembaga pelayanan publik yang diduga tidak menjalankan fungsinya dengan baik. (Owntalk)

Akibat tindakan Timsel yang dinilai sewenang-wenang, Andriansyah Sinaga merasa dirugikan dan kehilangan kesempatan untuk menjadi anggota KPU Kota Batam. Padahal, menurutnya, syarat administrasi seharusnya objektif, dan dapat dijelaskan alasan tidak memenuhi syarat. Jawaban Ketua Timsel Anggota KPU Kota Batam, Dr Sumardin, dinilai mengambang oleh Ardiansyah Sinaga, karena tidak ada jawaban tegas tentang administrasi apa yang tidak dipenuhinya. ”Dalam komunikasi WhatsApp, Pak Sumardin menjawab: Sepertinya di daftar riwayat dicantumkan pendidikan terakhir S2. Tetapi di berkas tidak ada foto copy legalisir ijazah S2,” jawab Sumardin.

Jawaban Ketua Timsel itu dinilai mengada-ada, karena tidak ada syarat peserta seleksi harus menyertakan ijazah S2. ”Pengumuman yang disampaikan pada 26 Maret 2023, jelas, tidak semuanya harus S2, dan kenapa saya cantumkan S2, adalah dalam rangka memberi informasi jujur, bahwa saya memang telah menyelesaikan pendidikan S2, tetapi ijazahnya belum keluar, yang ada baru Surat Keterangan Lulus (SKL). Apa yang salah? Bagi saya, perbuatan Timsel ini sangat tidak adil, dan tampaknya ada agenda tertentu untuk mendiskualifikasi orang tertentu dan meloloskan orang yang diinginkan. Itu sebabnya saya melaporkan masalah ini ke Ombudsman,” ucap Andriansyah Sinaga.

Saya telah melengkapi semua persayaratan, termasuk ijazah SD, SMP, SMA, S1 dan Surat Keterangan Lulus S2. Sementara syarat utama hanya S1, dan semuanya telah dilegalisir sesuai dengan aturan. Syarat lainnya, seperti Surat Keterangan Sehat, bebas narkoba dan lain-lain sudah lengkap. Tetapi saat pengumuman lolos administrasi pada tanggal 26 Maret 2023 kemarin, nama saya tidak keluar, dan saya tanya kepada Ketua Timsel, jawabannya mengambang.

Ardiansyah Sinaga, peserta seleksi KPU Kota Batam 2023.

Saat mendaftar di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Andriansyah mengaku telah mengisi semua data yang diperlukan. Di pendaftaran online itu dia mencantumkan data pendidikan telah mendapai Strata 2 (S2). Lalu dalam penyerahan hard copy ke kantor Timsel di Tanjungpinang, Andriansyah menyerahkan SKL untuk S2, sementara untuk S1 dan pendidikan di bawahnya telah dibuktikan dengan menyerahkan ijazah yang dilegalisir lembaga berwenang. ”Jika S2 saya dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak menyerahkan ijazah, hanya SKL, bukankah ijazah S1 saya telah ada dan telah dilegalisir. Ini namanya mencari-cari alasan untuk menganulir nama saya dalam proses seleksi,” jelas Andriansyah.

Sebagaimana diketahui, Timsel KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau beranggotakan Sumardin (Ketua), Hos Arie Sibarani (Anggota), Firman Amrico (Anggota, Riama Manurung (Anggota), Sumardin (Anggota), dan Timbul Dompak (Anggota). Sebelumnya banyak pihak mempersoalkan posisi Riama Manurung sebagai Timsel, karena masih menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kota Batam.

SKL Adriansyah yang diterbitkan Universitas Batam (UNIBA). (Owntalk)

Ketika masalah ini dikonfirmasi ke Ketua Timsel, Sumardin tentang mengapa peserta seleksi dari Batam atas nama Andriansyah digagalkan dalam seleksi administrasi, sementara semua berkas telah memenuhi syarat, Sumardin tidak bersedia memberi respon. Tuduhan adanya like and dislike dalam panitia seleksi terhadap peserta seleksi, juga tidak dijawab oleh Sumardin.

Selanjutnya, Riama Manurung sebagai Anggota Timsel, saat ditanya soal Andriansyah Sinaga yang digugurkan dalam seleksi administrasi, sehingga dinilai merupakan tindakan sewenang-wenang, dan kemungkinan Riama Manurung sebagai pihak yang memberi usulan untuk menggugurkan yang bersangkutan dari seleksi administrasi, Riama menjelaskan sebagai berikut: Saya tidak punya kewenangan untuk itu (menggugurkan peserta Timsel). Karena yang bersangkutan sudah menyurati Ombudsman, boleh ditanyakan pada Ombudsman ya. Timsel kerja sesuai juknis yang diberikan KPU RI, kata Riama Manurung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *