Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur sistem Pemilu, terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK, karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silakan legislatif,” kata Mahfud, Senin (16/1/2023).
Kemudian, Mahfud menceritakan saat dirinya masih menjabat sebagai ketua MK, dia tidak menetapkan sistem pemilu terbuka, namun hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sementara penetapannya tetap di legislatif.
“Itu zaman saya dan kalau MK punya pandangan lain, silakan saja,” ungkapnya.
Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK. Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan kembali sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 adalah tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi.
Oleh karena itu, menurut Muhaimin, usulan sistem pemilihan proporsional tertutup baru digaungkan setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, meminta maaf terkait ucapannya yang berbuntut panjang soal Pemilu sistem proporsional terbuka dan tertutup.
“Saya sebagai pribadi mohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” ucap Hasyim.
Hasyim juga mengomentari adanya judicial review atau uji materi di MK terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.
Dia mengimbau warga yang ingin maju sebagai caleg untuk menunda sosialisasi dirinya dalam bentuk baliho, spanduk, dan sejenisnya karena ada kemungkinan MK memutus tak lagi memakai sistem proporsional terbuka.